Elsam: Jangan Sampai Pengadilan Jatuhkan Hukuman Mati Karena Ada Tekanan Publik
Majelis hakim di pengadilan harus diawasi untuk pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Kementerian Hukum dan HAM menyebut eksekusi itu merupakan kewenangan Kejaksaan.
"Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. 404 adalah terpidana mati sesuai putusan pengadilan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti pada Senin, 31 Januari 2022.
Menurut dia, ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka menunggu untuk dieksekusi mati oleh jaksa eksekutor.
“Tersebar di beberapa lapas di Indonesia, termasuk Nusakambangan," ujarnya.
Eksekusi mati terakhir dilakukan terhadap empat terpidana mati pada Jumat, 29 Juli 2016, dini hari. Mereka adalah Freddy Budiman, Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Afrika Selatan). Setelah itu, eksekusi mati tidak ada lagi.