Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tolak Hukuman Mati bagi WNI di Luar Negeri Tapi Diterapkan di Indonesia

Anggota Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Yosua Octavian mengatakan pemerintah masih bersikap standar ganda dalam penerapan hukuman mati.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemerintah Tolak Hukuman Mati bagi WNI di Luar Negeri Tapi Diterapkan di Indonesia
www.unc.edu
Ilustrasi hukuman mati. Anggota Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Yosua Octavian mengatakan pemerintah masih bersikap standar ganda dalam penerapan hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Yosua Octavian mengatakan pemerintah masih bersikap standar ganda dalam penerapan hukuman mati.

Menurut dia, pemerintah tidak setuju apabila ada warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang melakukan kejahatan di luar negeri.

Namun, pemerintah malah memasukkan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Yosua menilai, harusnya, pemerintah bersikap konsisten tidak berstandar ganda dalam penerapan hukuman mati.

Hal itu disampaikan Yosua dalam focus group discussion (FGD) yang membahas terkait, ‘Kesenjangan Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru dengan Status Quo: Masalah dan Urgensi’.

“Banyak upaya yang dilakukan Pemerintah untuk kepentingan WNI yang divonis pidana mati di luar negeri. Sikap ini justru menunjukkan adanya standar ganda dari pemerintah atas pidana mati. Pemerintah perlu bersikap lebih konsisten,” kata Yosua melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).

Menurut dia, dalam Pasal 100 UU 1/2023 tentang KUHP mengatur penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang kemudian dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana bersikap terpuji.

BERITA TERKAIT

Dirinya mengatakan jika masa percobaan diberlakukan dengan benar, maka hal ini memberi peluang rehabilitasi bagi para terpidana.

"Selama ini, para terpidana mati dalam deret tunggu di lembaga pemasyarakatan sebenarnya juga menjalankan rehabilitasi,” jelas dia.

Baca juga: Alasan Dua Pelaku Pembunuhan di Gunungkidul Divonis Hukuman Mati, Korban Wanita Hamil 7 Bulan

Ia menilai pidana mati dalam UU 1/2023 justru berpotensi disalahgunakan, karena memberi ruang diskresi yang besar kepada pengambil keputusan.

Sehubungan dengan itu, Yosua menilai diperlukan ketentuan pada tataran teknis yang lebih jelas.

“Sehingga, mencegah terjadinya kesewenang-wenangan,” katanya.

Diketahui, Indonesia telah memfasilitasi kepulangan WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi pada 10 Juli 2022, yakni AIA (samaran).

AIA divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan WN Saudi yang berkebutuhan khusus pada tahun 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas