Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tolak Hukuman Mati bagi WNI di Luar Negeri Tapi Diterapkan di Indonesia

Anggota Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Yosua Octavian mengatakan pemerintah masih bersikap standar ganda dalam penerapan hukuman mati.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemerintah Tolak Hukuman Mati bagi WNI di Luar Negeri Tapi Diterapkan di Indonesia
www.unc.edu
Ilustrasi hukuman mati. Anggota Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Yosua Octavian mengatakan pemerintah masih bersikap standar ganda dalam penerapan hukuman mati. 

AIA bertindak demikian diduga terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus-menerus, dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014.

AIA dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum.

Baca juga: Ekspresi Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati Kasus Narkoba, Pamerkan Wajah Sumringah

Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, AIA mendapat keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun disebabkan alasan medis.

AIA dilaporkan ditangkap pada 11 Juni 2019.

Saat itu, pemerintah RI melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan kekonsuleran berupa kunjungan, pendampingan pada setiap persidangan.

Selain itu, fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia.

Selama penanganan kasus, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh senantiasa berkoordinasi intensif dengan instansi terkait di Indonesia dan Arab Saudi serta keluarga AIA di Indonesia.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas