ICW Harap Kejaksaan Tuntut Maksimal Johnny G Plate yang Diduga Rugikan Negara Rp 8 T
Peneliti ICW yang juga Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradano, mengatakan kasus ini sebenarnya sudah terendus lama.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut merespons kabar penangkapan sekaligus penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plat, sebagai tersangka.
Adapun Johnny G Plate diduga telah melakukan tindakan korupsi pengadaan menara BTS 4G.
Peneliti ICW yang juga Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradano, mengatakan kasus ini sebenarnya sudah terendus lama.
Bahkan, sudah dapat terendus sejak lebih dari tiga bulan lalu.
"Proyek BTS 4G sudah tercium lama, dalam audit DTT BPK menemukan sejumlah masalah terjadi sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target."
"Hal itu terungkap tatkala ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya, termasuk adik Johnny G Plat bernama Georgius Alex," kata Tibiko dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/5/2023).
Baca juga: Yakin Dugaan Korupsi Menkominfo Johnny G Plate Tidak Ada Unsur Politik, PDIP: Korupsi Ya Korupsi
Diketahui, Alex sempat mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan.
Sehingga, Kejaksaan lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp 8,032 triliun.
"Angka ini fantastis dan jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik."
"Bahkan jumlah tersebut bisa lebih besar jika ditambah kerugian warga terdampak korupsi pembangunan proyek BTS 4G di daerah," lanjut Tibiko.
Disebutkan Tibiko, dari dara laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) sebelumnya telah menemukan dugaan penerimaan uang oleh Johnny G Plat terkait dana operasional proyek BTS 4G dengan jumlah Rp 500 juta per bulan.
Baca juga: Respons AHY Sikapi Penetapan Tersangka Johnny G Plate: Tolong Dibuka Secara Utuh
ICW menilai, penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan saja.
"Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK. Apalagi, Kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," lanjut Tibiko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.