Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART dan Ajudan Ferdy Ajukan Memori Kasasi, Minta Bebas dari Hukuman

Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing telah mengajukan permohonan kasasi pada Jumat (12/5/2023) dan Selasa (9/5/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in ART dan Ajudan Ferdy Ajukan Memori Kasasi, Minta Bebas dari Hukuman
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo cs telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada hari ini, Senin (22/5/2023) asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf telah menyerahkan memori kasasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo cs telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemudian pada hari ini, Senin (22/5/2023) asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf telah menyerahkan memori kasasi.

"Memori kasasi diserahkan hari ini," kata penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan kepada wartawan pada Senin (22/5/2023).

Baca juga: Lawan Vonis Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Memori kasasi ini diajukan sebagai bahan pertimbangan Hakim Agung.

Kubunya pun berharap agar dapat diputuskan bebas dalam perkara ini.

"Tentunya kami tetap meminta agar KM dibebaskan dari segala tuntutan," kata Irwan.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Ricky Rizal juga telah mengajukan memori kasasi terkait kasus ini.

Memori kasasi telah dikirim oleh penasihat hukumnya pada Senin (15/5/2023).

Sama dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal pun berharap dibebaskan dari jerat pidana.

"Iya itu harapannya bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Fakta-fakta Momen Wisuda Anak Ferdy Sambo: Tribrata Tegar hingga 2 Kursi Kosong

Sebelumnya permohonan kasasi telah diajukan Ricky Rizal pada Selasa (2/5/2023). Kemudian Kuat Maruf mengajukan permohonan kasasi pada Senin (15/5/2023).


Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing telah mengajukan permohonan kasasi pada Jumat (12/5/2023) dan Selasa (9/5/2023).

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya pada Senin (22/5/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas