ART dan Ajudan Ferdy Ajukan Memori Kasasi, Minta Bebas dari Hukuman
Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing telah mengajukan permohonan kasasi pada Jumat (12/5/2023) dan Selasa (9/5/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo cs telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian pada hari ini, Senin (22/5/2023) asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf telah menyerahkan memori kasasi.
"Memori kasasi diserahkan hari ini," kata penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan kepada wartawan pada Senin (22/5/2023).
Baca juga: Lawan Vonis Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Memori kasasi ini diajukan sebagai bahan pertimbangan Hakim Agung.
Kubunya pun berharap agar dapat diputuskan bebas dalam perkara ini.
"Tentunya kami tetap meminta agar KM dibebaskan dari segala tuntutan," kata Irwan.
Sementara itu, Ricky Rizal juga telah mengajukan memori kasasi terkait kasus ini.
Memori kasasi telah dikirim oleh penasihat hukumnya pada Senin (15/5/2023).
Sama dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal pun berharap dibebaskan dari jerat pidana.
"Iya itu harapannya bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Momen Wisuda Anak Ferdy Sambo: Tribrata Tegar hingga 2 Kursi Kosong
Sebelumnya permohonan kasasi telah diajukan Ricky Rizal pada Selasa (2/5/2023). Kemudian Kuat Maruf mengajukan permohonan kasasi pada Senin (15/5/2023).
Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing telah mengajukan permohonan kasasi pada Jumat (12/5/2023) dan Selasa (9/5/2023).
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya pada Senin (22/5/2023).