Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART dan Ajudan Ferdy Ajukan Memori Kasasi, Minta Bebas dari Hukuman

Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing telah mengajukan permohonan kasasi pada Jumat (12/5/2023) dan Selasa (9/5/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in ART dan Ajudan Ferdy Ajukan Memori Kasasi, Minta Bebas dari Hukuman
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo cs telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada hari ini, Senin (22/5/2023) asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf telah menyerahkan memori kasasi. 

Sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum telah resmi mengajukan kasasi terlebih dulu, yaitu pada Jumat (28/4/2023).

Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat (28/4/2023).

Pengajuan itu dilakukan jaksa agar tidak kehilangan haknya untuk menyampaikan argumen dalam bentuk memori kasasi.

Sebab, jaksa penuntut umum telah diberi tahu hasil banding pada Selasa (18/4/2023).

"Jadi batas waktu kami kan sejak diberitahukan. Nah kami sudah diberi tahukan dari Hari Selasa itu sebelum libur. Batas waktunya kan 14 hari. Habisnya Selasa, kan Senin libur tuh," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Hakim Tingkat Banding Sebut Hendra Kurniawan Tak Terpedaya Rekayasa Sambo, Tapi Berperan 

Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas