Cara Daftar NPWP via Online 2023: Akses di ereg.pajak.go.id, Siapkan KTP, KK, KITAS hingga Paspor
Cara mendaftar akun untuk daftar NPWP di DJP Online, bisa diakses melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Simak cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tanpa harus datang ke kantor perpajakan.
NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan di Indonesia.
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Oleh karenanya, setiap orang yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perpajakan wajib untuk mendaftar NPWP.
Tidak cukup sampai di situ, pemilik NPWP juga harus menjalankan kewajiban dengan membayarkan tagihan pajak.
NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis.
Yaitu NPWP Orang Pribadi yang dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap.
Sementara NPWP Badan Usaha dimiliki oleh seluruh perusahaan atau lembaga yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Syarat daftar NPWP online 2023
Mengutip dari peraturan PER 4/PJ/2020, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon sebelum mendaftar NPWP.
Berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP online, dikutip kemenkeu.go.id :
1. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)