Cara Daftar NPWP via Online 2023: Akses di ereg.pajak.go.id, Siapkan KTP, KK, KITAS hingga Paspor
Cara mendaftar akun untuk daftar NPWP di DJP Online, bisa diakses melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
- Bagi bagi Warga Negara Asing siapkan Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),
2. Orang pribadi, yang menjalankan usaha
- Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia
- Fotokopi Paspor, KITAS/KITAP, bagi Warga Negara Asing
- Dilengkapi fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran.
- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca juga: Cara Buka Rekening Saham 2023: Siapkan KTP, NPWP, Buku Tabungan, serta Materai
Cara mendaftar akun untuk daftar NPWP di DJP Online
- Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak.
- Atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
- Klik "daftar" untuk membuat akun.
- Masukkan alamat email aktif.
- Kemudian masukkan kode Captcha
- Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Klik tautan verifikasi yang di kirimkan ke alamat email Anda.
- Lengkapi data jenis Wajib Pajak
- Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital
- Kemudian Isi kembali alamat email jika belum terisi
- Selanjutnya masukkan password.
- Masukkan nomor handphone yang masih aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pertanyaan yang hanya diketahui diri sendiri.
- Masukkan kode Captcha.
- Setelah itu klik "Daftar".
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)