Cara Daftar NPWP via Online 2023: Akses di ereg.pajak.go.id, Siapkan KTP, KK, KITAS hingga Paspor
Cara mendaftar akun untuk daftar NPWP di DJP Online, bisa diakses melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Simak cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tanpa harus datang ke kantor perpajakan.
NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan di Indonesia.
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Oleh karenanya, setiap orang yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perpajakan wajib untuk mendaftar NPWP.
Tidak cukup sampai di situ, pemilik NPWP juga harus menjalankan kewajiban dengan membayarkan tagihan pajak.
NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis.
Yaitu NPWP Orang Pribadi yang dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap.
Sementara NPWP Badan Usaha dimiliki oleh seluruh perusahaan atau lembaga yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Syarat daftar NPWP online 2023
Mengutip dari peraturan PER 4/PJ/2020, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon sebelum mendaftar NPWP.
Berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP online, dikutip kemenkeu.go.id :
1. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Bagi bagi Warga Negara Asing siapkan Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),
2. Orang pribadi, yang menjalankan usaha
- Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia
- Fotokopi Paspor, KITAS/KITAP, bagi Warga Negara Asing
- Dilengkapi fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran.
- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca juga: Cara Buka Rekening Saham 2023: Siapkan KTP, NPWP, Buku Tabungan, serta Materai
Cara mendaftar akun untuk daftar NPWP di DJP Online
- Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak.
- Atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
- Klik "daftar" untuk membuat akun.
- Masukkan alamat email aktif.
- Kemudian masukkan kode Captcha
- Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Klik tautan verifikasi yang di kirimkan ke alamat email Anda.
- Lengkapi data jenis Wajib Pajak
- Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital
- Kemudian Isi kembali alamat email jika belum terisi
- Selanjutnya masukkan password.
- Masukkan nomor handphone yang masih aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pertanyaan yang hanya diketahui diri sendiri.
- Masukkan kode Captcha.
- Setelah itu klik "Daftar".
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)