DPP PKS Segera Proses PAW Anggota DPR RI yang Diduga Lakukan KDRT
Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons cepat laporan dari publik terkait dugaan pelanggaran disiplin anggota partai yang dilakukan Bukhori Yusuf.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyebutkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT dan sudah dilaporkan ke partai
“Kasus ini masalah pribadi Bukhori Yusuf dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan Senin (22/5/2023).
Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.
Mabruri menambahkan jika Bukhori Yusuf juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri.
Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Baca juga: Teriakan Anies Presiden Menggema di Puncak Perayaan Milad PKS ke-21 di Istora Senayan
Anggota DPR RI berinisial Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bukhori Yusuf diduga melakukan KDRT terhadap M, yang merupakan istrinya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Nusantara I DPR, kuasa hukum korban, Srimiguna bersama tim hadir di MKD DPR sekira pukul 15.00 WIB.
Srimiguna menyebut bahwa laporan ke MKD merupakan permintaan M.
"Klien kami minta agar kami melamukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," kata Srimiguna ditemui usai pelaporan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.