Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Terancam Dimiskinkan, PPATK Telusuri Asetnya, Kejagung Sita Mobil Mewahnya

Eks Menkominfo Johnny G Plate terancam dimiskinkan jika dijerat TPPU, PPATK mulai telusuri asetnya dan Kejagung sita mobil mewah senilai Rp 2 Miliar.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Johnny G Plate Terancam Dimiskinkan, PPATK Telusuri Asetnya, Kejagung Sita Mobil Mewahnya
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Johnny G Plate dan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johnny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS). Eks Menkominfo Johnny G Plate terancam dimiskinkan jika dijerat TPPU, kini PPATK mulai telusuri asetnya dan Kejagung sita mobil mewah senilai Rp 2 Miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain terjerat kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS), Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Pencucian Uang atau TPPU.

Melalui sangkaan TPPU, biasanya para tersangka atau pelaku berpotensi dimiskinkan.

Aset-aset mereka seluruhnya ditelusuri, jika ada yang berkaitan dan berasal dari tindak pidana korupsi pasti disita.

Baca juga: Jokowi Diprediksi Reshuffle, Hary Tanoe hingga Andi Perkasa Disebut Cocok Gantikan Jhonny Plate

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengamini Johnny G Plate bisa dijerat TPPU.

Terlebih sudah ada tiga tersangka sebelumnya yang juga dijerat TPPU.

Hingga kini, tim penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan Johnny G Plate dalam perkara TPPU.

Pendalaman pun dilakukan dengan menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh Johnny dari korupsi BTS ini.

Berita Rekomendasi

Terkini, Kejaksaan Agung telah menyita mobil mewah milik Johnny G Plate.

Mobil tersebut ialah Range Rover seri Velar berwarna putih.

Diketahui mobil pabrikan Inggris itu dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Eks Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Pencucian Uang

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Selain terjerat kasus korupsi, Johnny G Plate juga berpeluang dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Oh TPPU biasanya yang kedua (mengikuti) itu," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai peluang Johnny G Plate dijerat TPPU seperti tiga tersangka lainnya dalam perkara pokok rasuah menara BTS.

Hingga kini, tim penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan Johnny G Plate dalam perkara TPPU.

Pendalaman pun dilakukan dengan menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh Johnny dari korupsi BTS ini.

"Nanti dilihat lagi ini siapa yang nerima, siapa yang diuntungkan," katanya.

Sebagai informasi, dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Penyidik Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi BTS Johnny G Plate

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).

Mobil tersebut ialah Range Rover seri Velar berwarna putih.

Diketahui mobil pabrikan Inggris itu dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, mobil itu telah terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (19/5/2023).

"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).

Untuk sementara, tim penyidik masih menyita satu mobil yang terkait dengan Johnny G Plate.

"Baru satu mobil," katanya.

Aset-aset eks Menkominfo tersebut pun terus dikejar oleh tim penyidik.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk itu, tim penyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Koordinasi terus berjalan," kata Kala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah pada Jumat (19/5/2023).

Nantinya, hasil penelusuran dana proyek dan aset para tersangka, termasuk Johnny G Plate akan diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.

"Hasil analisis kita sampaikan kepada penyidik," kata Natsir.

PPATK Telusuri Aset Johnny G Plate yang Berasal Dari Uang Korupsi Proyek BTS Kominfo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri dana yang mengalir dalam proyek base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.

Dalam penelusurannya, PPATK mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak penyidik perkara rasuah yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.

"Sudah koordinasi (dengan Kejaksaan Agung)," kata Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah, Jumat (19/5/2023).

Penelusuran dana proyek BTS ini rupanya telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan total kerugian mencapai lebih dari Rp 8 triliun.

"Meminjam iklan sebuah motor, PPATK selalu terdepan," guyon Natsir saat ditanya sejak kapan melakukan penelusuran.

PPATK kini tengah menelusuri aset eks Menkominfo Johnny G Plate yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung pun masih terus dilakukan untuk kepentingan penelusuran aset Johnny G Plate.

"Koordinasi terus berjalan," katanya.

Baca juga: Terima Fasilitas dan Kembalikan Uang Rp 534 Juta, Kenapa Adik Johnny Plate Belum Tersangka?

Nantinya, hasil penelusuran dana proyek dan aset para tersangka, termasuk Johnny G Plate akan diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.

"Hasil analisis kita sampaikan kepada penyidik," kata Natsir.

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Keenam Kasus Korupsi Tower BTS

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus korupsi proyek tower BTS pada Rabu (17/5/2023).

Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.

"Perannya bahwa yg bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Peran itu ditemukan tim penyidik dari pemeriksaan ketiga kali Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate terbukti terlibat dalam peristiwa korupsi menara BTS.

Keterlibatan itulah yang menjadi alasan utama tim penyidik meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Usai ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ICW Harap Kejaksaan Tuntut Maksimal Johnny G Plate yang Diduga Rugikan Negara Rp 8 T

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut merespons kabar penangkapan sekaligus penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plat, sebagai tersangka.

Adapun Johnny G Plate diduga telah melakukan tindakan korupsi pengadaan menara BTS 4G.

Peneliti ICW yang juga Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradano, mengatakan kasus ini sebenarnya sudah terendus lama.

Bahkan, sudah dapat terendus sejak lebih dari tiga bulan lalu.

"Proyek BTS 4G sudah tercium lama, dalam audit DTT BPK menemukan sejumlah masalah terjadi sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target."

"Hal itu terungkap tatkala ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya, termasuk adik Johnny G Plat bernama Georgius Alex," kata Tibiko dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/5/2023).

Gregorius Alex Plate (kiri) dan kakaknya Johnny G Plate.
Gregorius Alex Plate (kiri) dan kakaknya Johnny G Plate. (Foto Kolase Tribunnews.com)

Diketahui, Alex sempat mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan.

Sehingga, Kejaksaan lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp 8,032 triliun.

"Angka ini fantastis dan jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik."

"Bahkan jumlah tersebut bisa lebih besar jika ditambah kerugian warga terdampak korupsi pembangunan proyek BTS 4G di daerah," lanjut Tibiko.

Disebutkan Tibiko, dari dara laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) sebelumnya telah menemukan dugaan penerimaan uang oleh Johnny G Plat terkait dana operasional proyek BTS 4G dengan jumlah Rp 500 juta per bulan.

ICW menilai, penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan saja.

"Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK. Apalagi, Kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," lanjut Tibiko.

Tibiko berharap penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka baru ini dapat menjadi titik terang penyidik dalam mengungkapkan kasus ini.

"Termasuk dapat jadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat," sambung Tibiko.

Pasalnya, kasus korupsi BTS 4G ini juga menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3 T.

"Sehingga, tidak hanya aspek Kerugian keuangan negara saja yang diperhatikan, melainkan efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat, karena itu dalam penuntutan nanti Kejaksaan harus menuntut secara maksimal," harap Tibiko.

Baca juga: Soal Kasus Johnny Plate, Anies Minta Hukum Tak Hanya Tegak ke Lawan

Selain itu, Kejaksaanjuga diharapkan transparan dan akuntabel dalam proses penanganan kasus ini kepada publik.

Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara utuh bagaimana perkembangan perkara ini.

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka dan Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Agung.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini. 

Konstruksi kasus

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informais, Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas