Kasus Hukum Bertumpu pada Alat Bukti, Penetapan Tersangka Johnny G Plate Dinilai Bukan Politisasi
Kejaksaan Agung disebut memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan politikus Partai NasDem itu sebagai tersangka.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) dinilai tak terkait politik.
Kejaksaan Agung disebut memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan politikus Partai NasDem itu sebagai tersangka.
Demikian dikatakan Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman ketika dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
"Kasus hukum itu bertumpu pada alat bukti. Selama kejaksaan punya alat buktinya, mau ini ada atau tidak motif politik, maka perbuatan dari tersangka harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Zaenur Rohman.
Zaenur mengungkapkan adanya masalah hukum yang menjerat kader partai yang menjadi pejabat publik dan terlibat korupsi lalu dimanfaatkan lawan politik adalah risiko yang tidak bisa dihindari.
"Itu sudah menjadi konsekuensi dalam dunia politik. Jadi, intinya bagi pejabat publik janganlah korupsi jika ingin tetap selamat, jika tidak ingin dijatuhkan oleh siapa pun, termasuk lawan-lawan politik," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Menkominfo Johnny G Plate Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
Zaenur lalu mendorong Partai NasDem agar mengoptimalkan kadernya di DPR untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, hal tersebut lebih baik daripada membangun opini.
"NasDem ini punya wakil (di) DPR RI, mereka bisa melakukan fungsi kontrol, melakukan akuntabilitas dari seorang Jaksa Agung. Misalnya, ada pejabat dari partai lain di kementerian/institusi/lembaga lain lakukan korupsi, kok, tidak diproses? Ya, kita akan dukung kalau NasDem meminta kejaksaan melakukan proses," paparnya.
Zaenur meelanjutkan pihak manapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi wajib bertanggungjawab atas perbuatannya.
Penegak hukum harus profesional dan mengabaikan faktor lain yang tidak terkait, termasuk potensi opini liar tentang politisasi.
"Siapa yang bisa menjamin ini ada atau tidak motif politik? Tapi, selama ada alat bukti, ya, harus ditegakkan aturan hukumnya. Kalau tidak ditegakkan hanya karena faktor nanti ada faktor politik, justru itu yang salah," katanya.
Kasus Johnny Plate
Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Menggunakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung, Johnny digiring menuju mobil tahanan dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (17/5/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS, Kejagung pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi di mana salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.
Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).