MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset
Menurut Hakim Agung, perampasan mobil tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban uang pengganti Johnny G Plate.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menginventarisir aset-aset eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Inventarisir aset-aset itu terkait uang pengganti yang mesti dibayar dari putusan pengadilan atas kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Johnny G Plate.
Terlebih status hukum dari perkara korupsi Johnny G Plate ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, mengingat sudah diputus kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Ini tuh sedang diinventarisir. Kalau putusannya (kasasi Johnny Plate), Kejaksan Agung sedang menunggu salinan lengkapnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Minggu (28/7/2024).
Di antara aset Johnny Plate yang menjadi perhatian ialah Mobil Land Rover yang di dalam amar putusan kasasi ditetapkan dirampas negara.
Terkait mobil itu, Kejaksaan Agung masih mencermati uang pengganti yang dibayarkan Johnny Plate.
"Soal mobil itu kalau dia bayar uang penggantinya, ya berarti mobil bisa kembali kan. Tapi kalau ndak dia bayar, ya dilelanglah mobilnya untuk uang pengganti," kata Harli.
Baca juga: Terungkap Kasus Pemerasan ASN Pemkab Bogor, Ini Cara Bedakan Pegawai KPK Asli dan Palsu
Adapun perampasan Mobil Land Rover milik Johnny G Plate ini tertuang dalam amar putusan kasasi pada Selasa (9/7/2024).
Menurut Hakim Agung, perampasan mobil tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban uang pengganti Johnny G Plate.
“Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” sebagaimana termaktub dalam amar yang diputus pada Selasa (9/7/2024), dikutip dari situs resmi MA.
Dalam putusan kasasinya, selain soal barang bukti berupa mobil tersebut, Majelis memilih untuk menolak permohonan pihak terdakwa dan penuntut umum.
“Tolak kasasi terdakwa dan JPU.”
Baca juga: Tutupi Muka, Anggota DPR Ujang Iskandar Dikabarkan Operasi Wajah di Vietnam Sebelum Ditangkap
Dengan demikian, Johnny Plate tetap dihukum 15 tahun penjara. Putusan itu sebagaimana dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Tak hanya pidana badan, PT DKI Jakarta juga menambah hukuman uang pengganti dari yang sebelumnya Rp 15,5 miliar menjadi Rp 16 miliar dan USD 10 ribu subsidair 5 tahun kurungan.
Dalam perkara ini dia dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.