Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara

Adapun vonis hukuman ini diketahui lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan usai menjalani sidang vonis kasus korupsi korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyusul mantan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Johnny G Plate dkk yang terjerat kasus korupsi korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jemy Sutjiawan selaku subkontraktor proyek tersebut divonis tiga tahun penjara dalam kasus ini.

Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutjiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Selain pidana badan, Jemy Sutjiawan juga dihukum untuk membayar denda Rp 500 juta

Jika denda tidak dibayar, maka diganti tiga bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

"Dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan" kata Hakim Pontoh.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Sofiah Balfas Disebut tak Ikut Menikmati Hasil Korupsi Proyek Tol MBZ

Putusan ini dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai Jemy Sutjiawan telah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Dalam putusan ini Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Majelis hanya memiliki satu pertimbangan untuk hal memberatkan vonis ini, yakni perbuatan Jemy dianggap tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi.

"Hal-hal yang memberatkan: Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim.

Baca juga: Bareskrim Disebut Mulai Selidiki Dugaan Penganiayaan Rudiana ke Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sedangkan untuk meringankan, Majelis memiliki enam pertimbangan, yakni:

• Bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung;
• Belum pernah dihukum;
• Memiliki tanggungan keluarga;
• Merasa bersalah dan mengakui perbuatannya;
• Seluruh pekerjaan pengadaan power sistem dalam Proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor termasuk terdakwa; dan
• Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia.

Adapun vonis hukuman ini diketahui lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Jaksa pada sidang sebelumnya menuntut agar Jemy Sutjiawan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas