Kejagung Tetapkan Dirut Prima Karya Sejahtera Tersangka Kedelapan Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma
Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta sebagai tersangka kedelapan dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada PT Graha Telkom Sigma.
Kali ini, Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta sebagai tersangka kedelapan dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi.
Setelah ditetapkan tersangka, sang Dirut pun ditahan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Pada hari ini, 22 Mei 2023 kita melakukan penahanan kepda satu orang tersangka dengan inisial SM, Dirut PT Prima Karya Sejahtera dalam perkara Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai 2018," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (22/5/2023).
Dirinya ditahan maksimal 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Syarif Mahdi diduga menerima uang dari kegiatn proyek-proyek fiktif.
Proyek-proyek fiktif tersebut berupa apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.
Tak tanggung-tanggung, nilai proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 4,3 miliar.
"Mereka dapat fee dari sana yang notabennya kontrak tersebut tidak terealisasi atau fiktif," ujar Ketut.
Duduk perkara kasus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini
Empat di antaranya merupakan mantan pejabat pada PT Graha Telkom Sigma, anak usaha Telkom.
Mereka ialah: Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan 2017, Bachtiar Rosyidi; Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2017 sampai 2020, Taufik Hidayat; eks Komisaris, Graha Telkom Sigma, Judi Achmadi dan eks Diektur Operasi Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo.
Baca juga: Lagi, Kejaksaan Tetapkan Eks Dirut Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu: Direktur Utama PT Wisata Surya TImur, Rusjdi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Agus Hery Purwanto; dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono.
Dalam kasus ini, para tersangka berperan membuat perjanjian kerja sama fiktif.
"Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Dari perjanjian fiktif itu, mereka memalsukan dokumen-dokumen untuk pencairan anggaran proyek.
Akibatnya, terdapat kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.
"Dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184," kata Kuntadi.
Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.