Lawan Vonis Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.
Upaya kasasi ini kemudian diajukannya pada Jumat (12/5/2023).
"Update upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya pada Senin (22/5/2023).
Adapun untuk istrinya, Putri Candrawathi telah mengajukan kasasi lebih dulu, yaitu pada Selasa (9/5/2023).
Kemudian untuk asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi pada Senin (15/5/2023).
Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal telah menjadi terdakwa pertama dalam perkara ini yang mengajukan kasasi, yaitu pada Selasa (2/5/2023).
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto.
Baca juga: Fakta-fakta Momen Wisuda Anak Ferdy Sambo: Tribrata Tegar hingga 2 Kursi Kosong
Sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum telah resmi mengajukan kasasi terlebih dulu, yaitu pada Jumat (28/4/2023).
Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat (28/4/2023).
Pengajuan itu dilakukan jaksa agar tidak kehilangan haknya untuk menyampaikan argumen dalam bentuk memori kasasi.
Sebab, jaksa penuntut umum telah diberi tahu hasil banding pada Selasa (18/4/2023).
"Jadi batas waktu kami kan sejak diberitahukan. Nah kami sudah diberi tahukan dari Hari Selasa itu sebelum libur. Batas waktunya kan 14 hari. Habisnya Selasa, kan Senin libur tuh," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (28/4/2023).
Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.