Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53 masih dibuka, simak syarat dan ikuti cara berikut untuk mendaftar di website resmi prakerja.go.id.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Instagram @prakerja.go.id
Pengumuman pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53 masih dibuka, simak syarat dan ikuti cara berikut untuk mendaftar di website resmi prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 masih dibuka hingga hari ini, Senin (22/5/2023) pagi.

Sebelumnya, pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 53 telah secara resmi dibuka pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

Untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 53, calon peserta yang sudah memiliki akun Prakerja dapat langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun miliknya.

Sementara bagi yang belum mempunyai akun Prakerja, terlebih dahulu mendaftar melalui website resmi prakerja.go.id.

Informasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 53 diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Sabtu (20/5/2023).

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dikutip dari laman prakerja.go.id.

Baca juga: Cara Cari Pelatihan Kartu Prakerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan Terakhir

Syarat Daftar Kartu Prakerja

BERITA TERKAIT

Berikut ini sejumlah persyaratan untuk mendaftar program Kartu Prakerja:

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas