Perlunya Sinergi Pemerintah dan Warga dalam Menjaga Keanekaragaman Hayati Berkelanjutan
Pendekatan ini tidak terlepas dari komitmen Indonesia mendukung implementasi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) yang disepakati
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Working Group ICCAs Indonesia sendiri mencatat lebih dari 470.000 hektar wilayah yang dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat adat dan lokal, dengan estimasi potensi luasan mencapai 4,2 juta hektar, angka ini tentu masih dapat berkembang, mengingat angka wilayah adat yang didaftarkan di BRWA telah mencapai 24 juta hektar
“Dalam berbagai laporan global yang diterbitkan ICCA Consortium dan RRI disebutkan bahwa masyarakat adat dan lokal melindungi sekitar 21% wilayah bumi, dan berada disekitar 22% wilayah dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi, bahkan 80% sisa keanekaragaman hayati berada di wilayah yang mereka kelola. Maka sudah sepantasnya kontribusi masyarakat adat dan lokal juga diakui dan dihitung sebagai bagian dari upaya konservasi keanekaragaman hayati, dengan mekanisme pengakuan yang lebih layak” tambah Cindy.
Baca juga: KLHK Amankan Pelaku Perusakan Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol Bangka Belitung
Sejalan dengan ini, Rayhan menambahkan, “melindungi ekosistem pesisir secara inklusif, dapat ditempuh dengan memberikan dasar hukum dan dukungan anggaran bagi pengelolaan pesisir berbasis masyarakat melalui OECM (Other Effective area-based Conservation Measures), mengakui pengetahuan lokal sebagai dasar penyusunan kebijakan konservasi, dan memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat untuk menjadi bagian penting dari pengelola kawasan konservasi.”
Sayangnya hingga saat ini, pengaturan mengenai OECM masih belum komprehensif untuk mengintegrasikan kolaborasi masyarakat dalam mencapai target CBD.
Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam MPA Vision 2030 menjabarkan langkah-langkah integrasi OECM melalui: (1) pengembangan definisi dan kriteria OECM yang jelas sesuai dengan konteks Indonesia; (2) identifikasi wilayah-wilayah kelola masyarakat; dan (3) mengembangkan dan mendiseminasikan acuan standar operasional bagi wilayah kelola masyarakat agar dapat diakui sebagai kontribusi terhadap target.
Integrasi OECM sebagaimana dijabarkan dalam MPA Vision 2030 penting diintegrasikan ke dalam rumusan RUU KSDAHE dan diharapkan mampu menjadi katalisator untuk terwujudnya praktik konservasi kolaboratif yang lebih luas di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.