Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual Komisi III DPR Harap Kondisi Jalanan Lebih Tertib dan Kondusif
Komisi III DPR RI mendukung pihak kepolisian yang kembali memberlakukan kebijakan tilang manual.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung pihak kepolisian yang kembali memberlakukan kebijakan tilang manual.
Dengan kebijakan itu, diharapkan kondisi jalanan jadi lebih tertib dan kondusif.
"Sudah berulang kali saya sampaikan sebelumnya, etika berkendara masyarakat banyak yang menyimpang sejak tidak ada tilang manual. Jadi dengan ini saya harap kondisi jalanan dapat jauh lebih tertib dan kondusif,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Kendati demikian, Sahroni turut memberi beberapa catatan khusus terkait kebijakan tilang manual.
Politikus Partai NasDem ini ingin kebijakan tersebut tidak bertumpu pada penindakan tilangnya saja, namun juga kepada sisi edukasi dan pencegahan.
"Petugas yang berada di lapangan harus bisa meng-cover hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh ETLE, yaitu edukasi dan pencegahan. Hal ini karena memang faktanya di lapangan, banyak yang tidak jera dengan ETLE. Lebih takut dengan yang manual," ujarnya.
Walaupun menyebut opsi pemberian sanksi tilang harus diletakkan pada urutan terakhir, namun Sahroni menegaskan bukan berarti polisi tidak boleh melakukan tilang manual sama sekali.
Terlebih jika terdapat pelanggaran yang fatal dan membahayakan.
"Bukan berarti tidak boleh (tilang manual) loh ya. Kalau didapati pelanggaran-pelanggaran yang fatal, itu wajib ditilang. Apalagi pelanggaran yang sifatnya sudah turut membahayakan pengguna jalan lain," pungkas Sahroni.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menegaskan, tilang manual yang diberlakukan kembali merupakan opsi terakhir dalam proses penegakan hukum.
Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Korlantas Polri Pastikan Tak Ada Razia Polisi
Tindakan penegakan hukum oleh pihak kepolisian akan terlebih dahulu memaksimalkan dengan tilang elektronik atau ETLE.
Pihak kepolisian hanya akan melakukan tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas atau hal-hal lainnya yang sudah masuk kategori membahayakan.