Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukhori Yusuf Mengundurkan Diri Sebagai Kader PKS Buntut Dugaan Kasus KDRT

Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY) ternyata tidak hanya dicopot sebagai anggota DPR RI. Ia pun mengundurkan diri sebagai kader PKS.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bukhori Yusuf Mengundurkan Diri Sebagai Kader PKS Buntut Dugaan Kasus KDRT
DPR RI
Bukhori Yusuf mengundurkan diri sebagai kader PKS buntut kasus dugaan KDRT. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY) ternyata tidak hanya dicopot sebagai anggota DPR RI.

BY juga memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kader partai yang dipimpin Ahmad Syaikhu tersebut.

Fakta itu diungkap Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun.

Menurutnya, pengunduran diri tersebut diajukan Bukhori sekaligus pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.

"Ya dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai," kata Adang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/5/2023)

Namun begitu, politikus PKS itu masih enggan membeberkan pengunduran diri itu menandakan Bukhori mengakui adanya KDRT kepada istrinya.

Baca juga: Pengamat Sebut Sikap PKS Harus Tegas dan Jelas Terhadap Bukhori Yusuf yang Tersangkut Kasus KDRT

Berita Rekomendasi

Dia pun menyerahkan pengusutan kasus itu kepada internal PKS.

"Di setiap partai manapun juga punya komisi disiplin kan, nah memang saya hahya mendengarkan apa hasil daripada komisi disiplin terhadap apa yang telah diperiksa kepada Pak BY tadi itu, terus saya mendapatkan pemberitahuan bahwa memang yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut menandakan Bukhori telah menjadi masyarakat biasa.

Dia bukan lagi menjadi anggota DPR maupun anggota parpol.

Baca juga: Alasan MKD Tidak Bisa Lanjutkan Laporan Legislator PKS Bukhori Yusuf yang Diduga Terlibat Kasus KDRT

"Dia udah masyarakat biasa sudah bukan menjadi anggota partai lagi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespon laporan dari publik terkait dugaan pelanggaran disiplin Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY).

Adapun BY diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri membenarkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT. Kasus itu sudah pun dilaporkan dan diterima oleh DPP PKS.

Baca juga: Perjalanan Karier Bukhori Yusuf, Anggota DPR Fraksi PKS yang Dipecat Buntut Dugaan KDRT ke Istri

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.

Mabruri menambahkan jika BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI. Dengan kata lain, dia telah dicopot sebagai anggota DPR RI.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri.

Dalam kasus ini, PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

Bukhori Yusuf Dilaporkan ke MKD

Anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). BY diduga melakukan KDRT terhadap M, yang merupakan istrinya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Nusantara I DPR, kuasa hukum korban, Srimiguna bersama tim hadir di MKD DPR sekira pukul 15.00 WIB.

Srimiguna menyebut bahwa laporan ke MKD merupakan permintaan M.

"Klien kami minta agar kami melamukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," kata Srimiguna ditemui usai pelaporan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.

"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insyaAllah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.

Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian. Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.

"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan terebeut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Srimiguna berharap MKD segera memproses laporan tersebut.

Adapun di sisi lain, Srimiguna mengungkapkan saat ini kondisi psikis korban masih belum stabil.

Dia menyebut kini korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kami juga Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas