Diduga Terlibat Kasus KDRT, Pengamat Minta PKS Evaluasi Bukhori Yusuf Jika Maju Jadi Caleg 2024
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai PKS perlu mengevaluasi jika Bukhori Yusuf karena masih dicalonkan jadi caleg di Pemilu 2024.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai PKS perlu mengevaluasi jika Bukhori Yusuf karena masih dicalonkan jadi caleg di Pemilu 2024.
Diketahui yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin Anggota DPR RI dengan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
"Saya kira kalau dia sudah mundur laporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan, sudah sendirinya akan gugur. Apa yang mau dilaporkan orang bersangkutan juga telah mengundurkan diri," kata Ray dihubungi Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Profil Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari PKS yang Dipecat akibat Diduga Lakukan KDRT
Dikatakan Ray sekarang yang menjadi pertanyaan apakah yang bersangkutan masih jadi anggota PKS atau tidak.
"Kedua apakah yang bersangkutan masih dicalonkan kembali jadi anggota DPR atau tidak. Kalau ternyata masih PKS perlu mengevaluasinya karena yang bersangkutan diduga melakukan KDRT," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BY diduga melakukan KDRT terhadap M, yang merupakan istrinya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Nusantara I DPR, kuasa hukum korban, Srimiguna bersama tim hadir di MKD DPR sekira pukul 15.00 WIB.
Srimiguna menyebut bahwa laporan ke MKD merupakan permintaan M.
"Klien kami minta agar kami melamukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," kata Srimiguna ditemui usai pelaporan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.
Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian. Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan terebeut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta," imbuhnya.
Lebih lanjut, Srimiguna berharap MKD segera memproses laporan tersebut.
Adapun di sisi lain, Srimiguna mengungkapkan saat ini kondisi psikis korban masih belum stabil.
Dia menyebut kini korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kami juga Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.