Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komunitas Perokok Tolak Produk Tembakau Disamakan dengan Barang Ilegal

Hal tersebut tentu saja bertolak belakang dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal dan dilarang penggunaannya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komunitas Perokok Tolak Produk Tembakau Disamakan dengan Barang Ilegal
TRIBUNNEWS.COM/ARIF TIO BUQI
Ilustrasi. Tembakau yang telah dirajang dijemur oleh petani di lereng Gunung Sumbing tepatnya di Dusun Ledoksari, Tlogomulyo Temanggung, Jumat (30/9/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komunitas Perokok Bijak, Suryokoco Suryoputro, menolak penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Dirinya mengatakan pemerintah mengakui bahwa tembakau dan turunannya merupakan produk legal yang dijamin pemanfaatannya.

Selama ini, menurutnya, pemerintah melakukan pemungutan cukai atas produk tembakau dan turunannya.

"Produk tembakau menjadi salah satu sumber pendapatan resmi dan bernilai tinggi bagi negara. Nah, kalau bicara cukai itu kan berarti ini produk legal,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Hal tersebut tentu saja bertolak belakang dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal dan dilarang penggunaannya.

Menurutnya, penyetaraan dua produk ini yang tercantum dalam pasal 154 di RUU Kesehatan merupakan hal yang tidak berdasar dan harus dihilangkan.

Baca juga: Bea Cukai Berhasil Amankan Rokok Ilegal di Kudus, Berpotensi Rugikan Negara Rp8,5 Miliar

Berita Rekomendasi

Dirinya menyebutkan bahwa regulasi terkait pertembakauan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup, bahkan bisa dibilang sangat ketat.

Sehingga tidak dibutuhkan aturan lain atau perumusan aturan baru yang lebih ketat lagi.

"Sebenarnya, tinggal bagaimana penegakan aturannya dan seterusnya,” katanya.

Suryo menegaskan bahwa upaya penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan ini berlebihanm

Oleh karena itu, Suryo merasa perlu adanya langkah untuk mengevaluasi lebih jauh alasan dan kepentingan munculnya pasal dimaksud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas