KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Tersangka Suap Besok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, Rabu (24/5/2023) besok.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, Rabu (24/5/2023) besok.
Ia dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Berdasarkan Informasi KPK, Hasbi Hasan terkonfirmasi bakal memenuhi panggilan tersebut.
"Informasi yang kami peroleh Rabu (24/5/2023) mereka akan datang," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
KPK pun mewanti-wanti agar Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka memenuhi pemeriksaan tersebut dengan datang ke Gedung Merah Putih.
"Kami ingatkan agar tersangka dimaksud kooperatif hadir sesuai dengan konfirmasinya," kata Ali Fikri.
Pada awalnya Hasbi Hasan dipanggil KPK pada Rabu (17/5/2023).
Baca juga: KPK: Sekretaris MA Hasbi Hasan Minta Dipanggil Pekan Depan
Namun, dia meminta agar pemanggilan itu dijadwalkan ulang.
"Terkait Sekretaris MA kapan dipanggil, harusnya kan tadi, tadi dipanggil, cuma yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan. Kalau tidak salah dia minta waktu minggu depan, dia akan datang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (17/5/2023).
Awal Mula Kemunculan Nama Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka
Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Baca juga: KPK Usut Mobil Premium Ferrari-McLaren ke Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).
KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.
Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.
Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan, KY: Tunggu Ekspose KPK, Hormati Proses Hukum
Lalu pada Mei 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.
Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Hasbi Hasan pun telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK.
"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Ali Fikri.
Dirinya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.
Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.