Kuasa Hukum AGH Pertanyakan Berkas Perkara Mario Dandy yang Kini Tak Kunjung Rampung
Berkaca pada lamanya pelengkapan berkas Mario Dandy, Bhirawa pun mengaku merasa kesulitan dalam hal menuntut keadilan yang setara.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum AGH, Bhirawa J Arifi mempertanyakan mengenai belum lengkapnya berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora yang saat ini masih di Kejaksaan.
Mengenai hal ini, dikatakan Bhirawa, padahal Mario Dandy telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka namun kini justru malah kliennya yang proses hukumnya sedang menuju tahap kasasi.
"Ini sebenarnya yang jadi pertanyaan kami ya, karena posisi tersangka Mario Dandy kan jauh lebih awal dibanding anak AGH yang kini menuju kasasi," ujar Bhirawa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023).
"Berkas pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan belum juga kunjung selesai, ini menjadi pertanyaan bersama," sambungnya.
Berkaca pada lamanya pelengkapan berkas Mario Dandy, Bhirawa pun mengaku merasa kesulitan dalam hal menuntut keadilan yang setara terhadap kasus penganiayaan tersebut.
Menurutnya tak kunjung selesainya berkas perkara Mario Dandy ini juga menjadi perhatian besar tak hanya bagi pihaknya namun juga bagi seluruh masyarakat.
"Ini juga jadi perhatian dan keprihatinan besar tidak hanya bagi kami pemerhati hukum tapi juga seluruh elemen masyarakat yang memperhatikan peradilan penganiayaan terhadap anak," pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum AGH Minta Mahkamah Agung Periksa Memori Kasasi Kliennya Secara Rinci dan Menyeluruh
Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Masih Diteliti Kejaksaan
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara milik tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David Ozora dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan saat ini jaksa masih melakukan penelitian berkas perkara itu pasca dilimpahkan oleh penyidik.
Dirinya pun menjelaskan, bahwa pihaknya akan berupaya merampungkan berkas perkara itu dalam kurun waktu 14 hari kedepan.
"14 hari kita maksimalkan untuk pemeriksaan berkasnya," ujar Ade Sofyan ketika dikonfirmasi wartawan, Jum'at (12/5/2023).
Polda Metro Serahkan Berkas Mario Dandy ke Kejati DKI