Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum AGH Pertanyakan Berkas Perkara Mario Dandy yang Kini Tak Kunjung Rampung

Berkaca pada lamanya pelengkapan berkas Mario Dandy, Bhirawa pun mengaku merasa kesulitan dalam hal menuntut keadilan yang setara.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum AGH Pertanyakan Berkas Perkara Mario Dandy yang Kini Tak Kunjung Rampung
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kuasa Hukum AGH Bhirawa J Arifi resmi ajukan kasasi kliennya ke Mahakamah Agung melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). 

Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Satrio (19) dan Shane Lukas (18) setelah dilakukan perbaikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut berkas perkara tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2023).

"Ya, benar hari ini (dilimpahkan) ke Kejati DKI," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Duduk Perkara Kasus

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Berita Rekomendasi

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas