Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum AGH Pertanyakan Berkas Perkara Mario Dandy yang Kini Tak Kunjung Rampung

Berkaca pada lamanya pelengkapan berkas Mario Dandy, Bhirawa pun mengaku merasa kesulitan dalam hal menuntut keadilan yang setara.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum AGH Pertanyakan Berkas Perkara Mario Dandy yang Kini Tak Kunjung Rampung
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kuasa Hukum AGH Bhirawa J Arifi resmi ajukan kasasi kliennya ke Mahakamah Agung melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). 

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas