Nasdem Minta MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka Sebelum 26 Juni: Lewat dari Itu Bisa Picu Konflik
Saksi ahli dari Partai Nasdem I Gusti Putu Artha meminta majelis hakim (MK) dapat memutuskan segera Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli dari Partai NasDem I Gusti Putu Artha meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan segera Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka.
Ketua Komisi Saksi Nasional DPP Nasdem itu menyarankan agar MK dapat memutus perkara tersebut sebelum tanggal 26 Juli 2023.
“Kalau saya boleh bersaran (menyarankan, red), putusannya sebelum tanggal 26 Juni,” kata Putu Artha saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Sebab, lanjut dia, partai politik memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
Sehingga parpol bisa melakukan penyesuaian dan perbaikan dengan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan hasil putusan MK jika ammar putusannya diumumkan sebelum tanggal 26 Juni tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jika Mahkamah memutuskan setelah 26 Juni atau bahkan 9 Juli mendatang, maka hal ini bisa menimbulkan konflik di KPU.
“Begitu setelah 26 Juni sampai 9 Juli ketika pengembalian berkas menjadi ranah KPU, maka konflik yang di sekian belas partai ini akan numplek di KPU masing-masing,” ucap Putu Artha.
“Jadi KPU akan jadi palu godam untuk memutus dan pasti akan didemo habis habisam. Ini yang ingin saya sarankan.”
Terlebih lagi jika nantinya keputusan Mahkamah menyetujui sistem proporsional tertutup. Yang artinya hal itu mengubah mekanisme Pemilu yang mana hal itu bisa berdampak pada tahapan hingga mekanisme pemilu yang sudah berlangsung.
“Saya berandai-andai, mudah mudahan tidak, putusannya proporsional tertutup, maka dia akan menimbulkan konflik politik yang sangat dalam.”
“Nah kenapa saya menganjurkan sebelum 26 Juni diputuskan, agar ruang konflik dan manajemen konflik itu masih ada di partai politik sehingga dia nyebar, menyebar di tiap-tiap partai konflik itu akan bisa dialokasikan di sana,” tutur Putu Artha.
Untuk informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan yang juga sekaligus sidang terakhir Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Selasa (23/5/2023).
Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri 8 hakim anggota lainnya.
Adapun agenda sidang hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.
Baca juga: Anwar Usman Soal Uji Materi Proporsional Terbuka: Cepat-Lambatnya Sidang Tidak Bergantung pada MK