Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 Ditutup Malam Ini, Simak Cara Daftar hingga Tahap Berikutnya
Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 53 akan segera ditutup malam ini, Selasa (23/5/2023), simak cara daftar hingga tahapan selanjutnya.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Update pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 53 akan segera ditutup malam ini, Selasa (23/5/2023).
Informasi mengenai penutupan pendaftaran tersebut dibagikan di Instagram @prakerja.go.id.
Penutupan pendaftaran Gelombang 53 itu pada Pukul 23.50 WIB malam ini, Selasa, setelah sebelumnya resmi dibuka pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Baca juga: Segera Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 Dibuka Mulai Hari Ini
“Pukul 23.59 WIB MALAM INI Gelombang 53 AKAN DITUTUP! Klik "Gabung Gelombang" sekarang juga!!!
"Kalau kamu belum daftar, langsung daftar dulu ya di www.prakerja.go.id supaya #JadiBisa gabung di gelombang seleksi sekarang,"
"Lakukan sekarang, jangan ditunda-tunda!"
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53
Bagi yang belum bergabung ke Kartu Prakerja Gelombang 53 bisa menyimak informasi mengenai pendaftarannya, sebagai berikut dilansir prakerja.go.id:
1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Kemudian klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas
3. Masukkan alamat email dan password
4. Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut
5. Lalu, lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai
6. Verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP
7. Jika foto KTP yang diunggah sudah susuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’
8. Tunggu sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah
9. Setelah itu verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan
10. Jika sudah, tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah
11. Kemudian, jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti program Kartu Prakerja
12.Berikutnya isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
Pertanyaan yang diajukan yakni mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.
13. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP;
14. Klik ‘Kirim OTP’
15. isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi
16. Apabila sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’
17. Lalu, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)
18. Terakhir klik ‘Lanjut’ untuk mendaftarkan akun.
Tahap Selanjutnya
Setelah mengikuti seleksi dengan gabung gelombang, tunggu pengumuman hasil seleksinya.
Kemudian, apabila dinyatakan lolos, peserta nantinya dapat membeli pelatihan, berikut selengkapnya:
Pilih Pelatihan
Gunakan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, pilih yang kamu butuhkan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerjamu.
Pastikan rekening bank/e-wallet kamu sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.
Ikuti Pelatihan
Kerjakan pre-test dan post-test selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.
Beri Rating dan Ulasan
Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu selesaikan di dashboard Prakerjamu.
Dapatkan Insentif
Tunggu beberapa hari, kamu akan menerima insentif Rp.600.000 di rekening bank/e-walletmu.
Isi Survei Evaluasi
Jawab dua survei evaluasi di dashboard Prakerjamu dan dapatkan insentif Rp.50.000 untuk setiap survei.
Syarat Mendaftar
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(Tribunnews.com/Rifqah)