Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP, SMA/SMK Ditutup 9 Juni 2023, Ini Cara dan Syaratnya

Jadwal Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA/SMK dimulai pada 10 Mei 2023 dan berakhir 9 Juni 2023, berikut syarat dan tata caranya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP, SMA/SMK Ditutup 9 Juni 2023, Ini Cara dan Syaratnya
Instagram @officialppdbdki
Jadwal Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK dimulai pada tanggal 10 Mei 2023 pukul 08:00 dan berakhir pada tanggal 9 Juni 2023 pukul 12:00, berikut syarat, dokumen yang perlu disiapkan dan tata caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SMP, SMA/SMK sudah dimulai.

Jadwal Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SMP, SMA/SMK dimulai pada tanggal 10 Mei 2023 pukul 08:00 WIB.

Proses Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 tersebut akan berakhir pada tanggal 9 Juni 2023 pukul 12:00 WIB.

Prapendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/.

"Berikut merupakan tata cara Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta yang di mulai 10 Mei - 9 Juni 2023 untuk jenjang SMP/SMA/SMK,"

"Jangan lupa bagikan informasi ini ke keluarga/kerabat/teman mu yang membutuhkan ya!" keterangan dalam unggahan @officialppdbdki.

Baca juga: PPDB Kota Bandung 2023 Jenjang SD dan SMP: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

Melansir laman resmi Instagram @officialppdbdki, berikut syarat, dokumen yang perlu disiapkan dan tata cara prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA/SMK.

Berita Rekomendasi

Syarat Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK:

1. CPDB (Calon Peserta Didik Baru) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPBD.

3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA.

4. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 MI, MTs dan MAN

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK:

1. Jenjang SMP

- Kartu Keluarga DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022

- Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengatahuan Alam (IPA)

- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal

- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu Sekolah dari Sekolah asal

- Sertifikat prestasi akademik

- Sertifikat prestasi non-akademik

- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

2. Jenjang SMA/SMK

- Kartu Keluarga DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022

- Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengatahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris.

- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal

- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu Sekolah dari Sekolah asal

- Sertifikat prestasi akademik

- Sertifikat prestasi non-akademik

- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan

- SK Kepala Sekolah tentang Pengurus Osis/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi Pengurus OSIS/MPK

- SK Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekskul bagi CPDB yang pernah menjadi Pengurus Ekskul

- Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Baca juga: Cara Ajukan Akun PPDB DKI Jakarta 2023: Jenjang SMP Dibuka Hari ini, Jumat 19 Mei 2023

Tata Cara Prapendaftaran

1. CPDB mengajukan permohonan prapendaftaran dengan tahapan sebagai berikut:

- CPDB mendaftar di laman sidanira.jakarta.go.id

- Mengisi formulir prapendaftaran

- Mengunggah dokumen prapendaftaran

- Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta

- CPDB melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah

2. Panitia PPDB tingkat provinsi melakukan verifikasi berkas prapendaftaran CPDB yang telah diunggah.

3. CPDB mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran yang berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran.

4. Tanda bukti prapendaftaran digunakan untuk proses pendaftaran PPDB.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas