Profil Anwar Abbas, Waketum MUI yang Kecam Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal LGBT
Inilah profil Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas yang memberikan kecaman pada Mahfud MD, terkait pernyataan 'LGBT'.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, memberikan kecaman terhadap pernyataan Menkopolhukam RI Mahfud MD.
Diketahui Mahfud MD sebelumnya menyebut bahwa LGBT adalah kodrat sehingga tak bisa dilarang.
Di sisi lain Anwar Abbass menyebut LGBT malah bertentangan dengan kodrat manusia.
Adanya hal itu, Anwar menilai kehadiran LGBT atau perilaku LGBT di Indonesia harus ditolak.
Waketum MUI tersebut menyebut, perilaku LGBT melanggar falsafah bangsa Indonesia.
Baca juga: MUI Kecam Pernyataan Mahfud MD Sebut LGBT adalah Kodrat dan Tak Bisa Dilarang
Lantas berikut profil Anwar Abbas:
AnwarAbbas menjadi Wakil Ketua Umum MUI untuk periode 2020 hingga 2025.
Mengutip pwpmjateng.or.id, Anwar Abbas juga dikenal sebagai akademisi dan aktif di kepengurusan pusat Muhammadiyah.
Pria kelahiran Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 15 Februari 1955 ini juga pernah masuk dalam rekomendasi 200 mubalig Indonesia pada Ramadhan 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Anwar Abbas pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia periode 2015-2020.
Lantas dirinya berlanjut menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah periode 2015-2022.
Ia juga merupakan mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah dan pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Di tingkat internasional, ia pernah menjadi Wakil Presiden Konfederasi Buruh Islam Internasional (International Islamic Confederation of Labour, IICL) pada 2000–2005.
Sementara itu Anwar Abbas pernah diangkat sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Utusan Golongan periode 1997–1999.
Mengutip Wikipedia, diketahui Anwar Abbas berkarier sebagai dosen tetap PNS Program Studi Perbankan Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Anwar Abbas pun pensiun sebagai dosen terhitung sejak 1 Maret 2020.
Ia pernah menjabat Wakil Rektor II dan IV Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Muhammadiyah Jakarta yang sekarang bernama UHAMKA.
Ia juga dipercaya menduduki jabatan sebagai Direktur Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Kecaman MUI untuk Mahfud MD
Anwar menganggap LGBT bukanlah masuk kategori kodrat dan justru bertentangan dengan hal tersebut.
Baca juga: Tiket Konser Coldplay Dianggap Mahal, Sandiaga: Kalau Nggak Sanggup, Nggak Usah Beli
"Jadi kalau begitu LGBT tidaklah masuk ke dalam kategori kodrat malah menentang dan bertentangan dengan kodrat. Oleh karena itu kehadiran LGBT di negeri ini harus ditolak dan dienyahkan dari hidup dan kehidupan kita terutama di Indonesia karena sikap dan pandangan serta gaya hidup tersebut sudah jelas-jelas bertentangan dengan falsafah bangsa kita, Pancasila, dan UUD 1945," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).
Anwar mengatakan, dengan mengutip pernyataan cendekiawan asal Indonesia Mansour Fakih, bahwa kodrat adalah ketentuan biologis yang permanen atau tidak berubah.
Hal ini, sambungnya, merupakan ketentuan Tuhan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yohanes Liestyo Poerwoto)