Sosok Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari PKS yang Pernah Menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dalam kasus ini, DPP PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diduga melakukan KDRT terhadap istri keduanya, Bukhori Yusuf dipecat dari Anggota DPR RI.
Bukhori Yusuf dipecat langsung oleh partainya yakni DPP Partai Keadilan Sejarahtera ( PKS).
Kabar pemcatan itu dibenarkan Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Proses penyelidikan internal terhadap Bukhori Yusuf sudah berjalan di internal DPP PKS.
Mabruri mengatakan Bukhori Yusuf pun sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR.
Dalam kasus ini, DPP PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: PKS Pecat Bukhori Yusuf sebagai Anggota DPR RI Buntut Dugaan KDRT kepada Istrinya
Kasus KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf terhadap istrinya mencuat setelah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) PKS.
Bahkan kasus dugaan KDRT itu pun sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Lalu siapa sebenarnya Bukhori Yusuf? Seperti apa kiprahnya selama ini? Berikut dirangkum Tribunnews.com, Selasa (23/5/2023)
Kiprah di Parlemen
Bukhori Yusuf saat ini menjabat Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah sosial dan keagamaan.
Dia selama ini menaruh perhatian pada isu keagamaan seperti radikalisme, pencegahan korupsi, hingga wacaran larangan cadar atau niqab dan celana cingkrang yang sempat kontroversi.
Politisi asal Jawa Tengah ini juga dipercaya PKS di Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang bertugas membuat perumusan Undang-undang.
Sejumlah Rancangan Undang-undang atau RUU tak luput dari perhatiannya seperti i RUU HIP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (yang kini telah disahkan menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Dikutip dari situs DPR RI, Bukhori diutus PKS sebagai Anggota Badan Legislasi (Baleg) yang menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR.
Dirinya menilai RUU tersebut masih mengusung paradigma sexual consent (persetujuan seksual).
Meskipun akhirnya RUU TPKS ini disahkan pada 2022 lalu namun Fraksi PKS di DPR tetap menolak UU ini.
Fraksi PKS berpandangan pembentukan undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016.
Sosok Bukhori Yusuf
Bukhori Yusuf selama ini dikenal sebagai pendakwah, ulama, akademisi dan tentu saja politisi PKS.
Dia merupakan salah satu politisi senior di PKS.
Lahir 5 Maret 1965 lalu, Bukhori Yusuf duduk sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah perekonomian di sektor industri minyak dan gas.
Diketahui juga merupakan anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS periode 2019-2024.
Bukhori terpilih jadi Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah.
Dia sudah dua periode terpilih jadi anggota DPR.
Bukhori juga pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI di Komisi III periode 2009-2014.
Namun saat itu ia maju mewakili dapil Sumatera Selatan II.
Ia juga pernah menjabat sebagai anggota Lembaga Pengkajian MPR RI sejak tahun 2015 hingga 2019
Selain bertugas di parlemen, ia juga aktif sebagai pengajar sekaligus menjabat sebagai Ketua di Sekolah Tinggi Ilmu Usluhudin Dirasat Islamiyah Al-Hikmah, Jakarta.
Riwayat Pendidikan
Bukhori pernah menempuh pendidikan di Jurusan Syariah di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA).
Perhatiannya di bidang agama membuat ia juga mengikuti kursus program Bahasa Arab yang diselenggarakan oleh instansi yang sama.
Selain mengenyam pendidikan di dalam negeri, Bukhori juga berkesempatan menempuh pendidikannya di luar negeri.
Ia menempuh studi Jurusan Ilmu Hadis dan Studi Islam di Universitas Islam Madinah, Arab Saudi, pada tahun 1988.
Setelah itu, Bukhori melanjutkan studi pascasarjana di Wifaq Madaris Salafiyah, Pakistan dan Universitas Muhammadiyah Jakarta mengambil studi konsentrasi Hukum Islam.
Setelah menimba ilmu, Bukhori terjun menjadi sebagai seorang pengajar di instansi pendidikan.
Ia tercatat pernah menjadi dosen di Universitas Mercu Buana dan Sekolah Tinggi Ilmu Usluhudin Dirasat Islamiyah Al-Hikmah, Jakarta.
Pada tahun 2005, ia pernah diangkat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Usluhudin (STIU) Dirasat Islamiyah Al-Hikmah, Jakarta.
Tak hanya itu, pada tahun yang sama, ia juga menjabat sebagai pengasuh SMP IT Boarding School Insan Mubarak sekaligus Ketua Yayasan Al Mubarak di Kembangan Jakarta Barat.
Jabatan di PKS
Sebelum menjadi kader PKS, pengalaman Bukhori Yusuf di bidang politik rupanya sudah dilakukan lewat organisasi sewaktu dirinya sekolah.
Awal karier organisasinya bermula ketika ia ditunjuk sebagai Ketua OSIS MTs Walisongo, Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah pada tahun 1981.
Kemudian berlanjut sebagai Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Anak Cabang Pecangaan dan Ranting Karangrandu, Jepara pada tahun 1986.
Hingga akhirnya setelah selesai kuliah, ia melanjutkan aktivitas berorganisasinya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Saat itu ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS (2005-2010).
Lalu menjabat sebagai Direktur Eksekutif Dewan Syariah Pusat PKS (2011-2012).
Menjabat sebagai Ketua Badan Perencanaan DPP PKS (2015-2020), dan yang terbaru sebagai Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS (2020-2025).
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jabar