Tunda Pelantikan Penjabat Bupati Barito Selatan, Sekda Nuryakin: Gubernur Serap Aspirasi Masyarakat
adanya penolakan yang disampaikan Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) perihal Penyampaian Tuntutan Rakyat tanggal 22 Mei 2023 yang ditujuka
Editor: Content Writer
Cermati Aspirasi Masyarakat, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Tunda Pelantikan Penjabat Bupati Barito Selatan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA - Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat ditunda. Perihal penundaan disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Agus Siswadi dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kalteng Johni Sonder dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (22/5/2023).
Sebagai informasi, seyogianya pelaksanaan Pelantikan Pj. Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat akan dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (22/5/2023) Pukul 15.00 WIB, sebagaimana informasi dan undangan yang telah beredar. Namun dikarenakan beberapa dinamika yang berkembang diantaranya adanya penolakan yang disampaikan Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) perihal Penyampaian Tuntutan Rakyat tanggal 22 Mei 2023 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalteng. Dalam Penyampaian Tuntutan Rakyat yang bertanggung jawab antara lain Wawan S. Gundik, Ingkit B. S, Djaper, Andreas Junaedy dan Adi A.Noor. Jumlah masa dari MP3D yang hadir di Aula Jayang Tingang sebanyak 20 orang.
“Kami menolak pelantikan Penjabat Bupati Barito Selatan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, karena merupakan kebijakan pemerintah pusat yang melukai perasaan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat dayak” ungkap Wawan S. Gundik.
Sementara Ingkit B.S. Djaper menyebut penempatan penjabat bupati dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tidak memperhatikan kearifan lokal.
“ Putra daerah yang mencukupi syarat cukup banyak dan cakap dalam mengemban amanah sebagai penjabat bupati, dan tentu sangat memahami karakteristik daerahnya. Apa gunanya diminta Gubernur untuk mengusulkan nama calon, jika yang ditunjuk semua dari pemerintah pusat” angkap Djaper bersemangat.
Menyikapi riak-riak yang terjadi di kalangan masyarakat, baik yang disampaikan langsung maupun melalui media sosial yang beredar dalam beberapa hari terakhir, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran memutuskan untuk menunda pelantikan, terlebih dalam suasana jelang puncak peringatan Hari Jadi ke 66 Provinsi Kalimantan Tengah, yang akan diperingati tanggal 23 Mei 2023, agar kondusifitas terjaga dalam memaknai peringatan yang cukup bersejarah bagi Kalimantan Tengah.
Gubernur Melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin menyampaikan pernyataan kepada awak media di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, setelah usai pelaksanaan gladi bersih pelantikan.
Dalam konferensi pers tersebut Sekda Nuryakin menyampaikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat di Daerah patuh dan tunduk terhadap keputusan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nuryakin mengatakan bahwa persiapan pelantikan sudah 90 persen, baik itu undangan, tempat, gladi bersih prosesi pelantikan dan lain-lain. Namun Gubernur juga harus menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Tetapi Gubernur juga harus memperhatikan kearifan lokal karena ada riak-riak protes masyarakat Dayak, baik disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung misalnya yang disampaikan melalui Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Wawan S. Guntik, Ingkit B. S, Djaper”, tutur Nuryakin.
Lanjut Sekda, Terkait hal tersebut Gubernur dan Wakil Gubernur sepakat akan melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan tokoh-tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk mendengarkan masukan. Lebih lanjut sekda menyebut karena besok tanggal 23 Mei 2023 adalah Hari Jadi ke-66 Prov. Kalteng. Tidak elok diwarnai demo atau menggugat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Pj. Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat.
Disampaikan pula bahwa Kalteng saat ini ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat Karhutla, sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar bencana kebakaran dapat diminimalisir. Saat ini juga Pemprov Kalteng menghadapi inflasi dan perlu dukungan masyarakat dan kerjasama lintas sektor.
“Nilai inflasi Kalimantan Tengah 4,85 dan Inflasi Nasional 4,33 Kalimantan Tengah berada di urutan 11 se-Indonesia”, jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Kotawaringin Barat ditunjuk Plh. Bupati yaitu Plh. Bupati Barito Selatan yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Edy Purwanto dan Plh. Bupati Kotawaringin Barat yaitu Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Juni Gultom.
Terakhir disampaikan, apabila Gubernur menganggap kondisi kamtibmas dan situasi politik sudah aman, maka Pelantikan Pj. Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat beserta Ketua TP-PKK akan dilakukan pada kesempatan pertama.
Sebagai informasi, nampak dalam gladi bersih telah hadir Deddy Winarwan yang ditetapkan Mendagri sebagai Penjabat Bupati Barito Selatan, dan Budi Santosa sebagai Penjabat Bupati Kotawaringin Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.