Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tersangka Kooperatif

KPK tak menahan Hasbi Hasan karena dianggap belum memenuhi tiga kondisi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tersangka Kooperatif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski berstatus sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.

KPK tak menahan Hasbi Hasan karena dianggap belum memenuhi tiga kondisi.

Menurut Wakil Ketua KPK, terdapat tiga kondisi yang menyebabkan seorang tersangka, termasuk Hasbi Hasan ditahan, yaitu: takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan dikhawatirkan bakal mengulangi perbuatannya kembali.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan pada Rabu (24/5/2023).

Selama proses penyidikan hingga menjadi tersangka, Hasbi Hasan dianggap tidak menunjukkan gelagat hendak melarikan diri.

Dia pun kerap hadir dalam pemeriksaan ketika dipanggil oleh KPK.

Berita Rekomendasi

"Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan, yang bersangkutan hadir memenuhi, arti nya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," ujar Ghufron.

Namun dia memberi isyarat bahwa Hasbi Hasan akan ditahan menjelang perkara disidangkan.

"Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," katanya.

Sebagai informasi, Sekretaris MA, Hasbi Hasan kembali memenuhi panggilan KPK untuk pemerimsaan terkait kasus suap penanganan perkara pada Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Mobil McLaren

Usai diperiksa sekira tujuh jam sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Hasbi Hasan.

Tak banyak bicara, Hasbi Hasan hanya menyampaikan bahwa dirinya mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," ujarnya di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas