Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tersangka Kooperatif

KPK tak menahan Hasbi Hasan karena dianggap belum memenuhi tiga kondisi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tersangka Kooperatif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sayangnya dia enggan membeberkan pemeriksaan yang telah dijalaninya.

Dia hanya meminta awak media untuk menanyakan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada penyidik.

"Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja," katanya.

Tak hanya Hasbi Hasan, pada hari yang sama KPK juga memeriksa Komisaris PT Wijaya Karya (WIKA) Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Sama seperti Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto juga tampak keluar Gedung Merah Putih tanpa mengenakan rompi tahanan.

Tak ada pernyataan darinya selain meminta awak media menanyakan hasil pemeriksaan kepada tim penyidik.

"Tanyakan sama penyidik ya," kata Dadan.

Berita Rekomendasi

Awal Mula Kemunculan Nama Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka

Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).

KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.

Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.

Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas