Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tersangka Kooperatif
KPK tak menahan Hasbi Hasan karena dianggap belum memenuhi tiga kondisi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Sayangnya dia enggan membeberkan pemeriksaan yang telah dijalaninya.
Dia hanya meminta awak media untuk menanyakan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada penyidik.
"Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja," katanya.
Tak hanya Hasbi Hasan, pada hari yang sama KPK juga memeriksa Komisaris PT Wijaya Karya (WIKA) Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
Sama seperti Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto juga tampak keluar Gedung Merah Putih tanpa mengenakan rompi tahanan.
Tak ada pernyataan darinya selain meminta awak media menanyakan hasil pemeriksaan kepada tim penyidik.
"Tanyakan sama penyidik ya," kata Dadan.
Awal Mula Kemunculan Nama Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka
Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).
KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.
Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.
Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.