Anies Dilaporkan ke Mabes Polri oleh Relawan GP Center, Pengamat: Bisa Merugikan Ganjar Pranowo
Pengamat Politik Adi Prayitno merespons sikap Relawan Ganjar Pranowo Center (GP Center) melaporkan Anies Baswedan ke Mabes Polri.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Pelaporan terhadap eks Gubernur DKI Jakarta tersebut buntut dari pidato Anies Baswedan di acara hari ulang tahun (HUT) ke-21 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Istora Senayan pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
Di mana dalam acara tersebut, Anies membandingkan pembangunan jalan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua Harian DPP GP Center, Thomas Djunianto, mengatakan Anies Baswedan dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Adanya hal tersebut Relawan GP Center akan melaporkan Anies ke Mabes Polri pada hari ini, Selasa (23/5/2023).
"Terkait dengan statement Pak Anies Baswedan yang kami anggap sebagai berita yang tidak valid maka kami, GP Center akan melaporkan beliau ke Mabes Polri pada Selasa, 23 Mei 2023 pukul 10.30 WIB," katanya.
Thomas mengatakan, Anies Baswedan mesti ditindak hukum lantaran dianggap menyebarkan berita tak valid.
Hal ini juga atas dasar, lanjut Thomas Djunianto, semua kedudukan warga sama di mata hukum.
"Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Siapapun yang menyebarkan informasi tidak benar mesti ditindak hukum," katanya dikutip dari TribunJakarta.com.
Meski demikan laporan tersebut ditolak polisi.