Bukhori Yusuf Klaim Jadi Korban Istri Siri, Sebut M Kerap Mengancam dan Menekan
Eks politikus PKS, Bukhori Yusuf, mengaku menjadi korban dari istri sirinya, M. Ia menyebut M kerap mengancam dan menekannya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.com - Eks politikus PKS, Bukhori Yusuf, membantah soal dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditudingkan kepadanya.
Lewat kuasa hukumnya, Maharani Siti Sophia, Bukhori Yusuf justru mengklaim dirinya adalah korban dari sang istri siri, M (34).
Bahkan, menurut Maharani, Bukhori Yusuf menceraikan M lantaran tidak tahan dengan sikap M.
"Justru BY lah yang menjadi korban dari MY."
"Karena BY dan MY pernah menikah siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan," ungkap Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).
Lebih lanjut, menurut pengakuan Bukhori Yusuf, ia kerap diancam dan ditekan oleh M.
Baca juga: Sosok M, Istri Siri Bukhori Yusuf, Diduga Korban KDRT, Disebut Telah Diceraikan
Hal itu, ujar Maharani, dilakukan M karena ingin menguasai Bukhori Yusuf secara moril dan materiil.
"Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini."
"Intinya BY justru menjadi korban dari MY. Jadi jangan memutarbalikkan fakta," lanjutnya.
Meski demikian, Maharani tak menampik ada laporan polisi dari M yang ditujukan kepada Bukhori Yusuf.
Laporan tersebut disampaikan oleh M ke polisi pada November 2022.
Namun, Maharani mengatakan laporan yang dibuat M adalah tentang kasus penganiayaan ringan.
Hingga saat ini, laporan M tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena belum ada bukti yang cukup soal tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada Bukhori Yusuf.
"Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan," pungkasnya.
Versi Pihak M
Sementara itu, pihak M sebelumnya telah membeberkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf.
Kuasa hukum M, Srimiguna, mengungkapkan Bukhori Yusuf pernah menganiaya kliennya saat hamil hingga mengalami pendarahan.
Tak hanya itu, menurut Srimiguna, Bukhori Yusuf kerap memaksa M untuk melayaninya.
“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain."
Baca juga: Respons Presiden PKS Kemungkinan Bukhori Yusuf Dikeluarkan dari Partai Karena Tersandung Dugaan KDRT
"Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” terang Srimiguna, Senin (22/5/2023), dilansir TribunManado.com.
Karena itu, pihak M kemudian melapor ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Tetapi, karena tak kunjung ditindaklanjuti, pihak M kembali mem-follow up pada pertengahan April 2023 lalu.
Hasilnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri per 9 Mei 2023 karena locus kejadiannya ada di tiga daerah.
"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti."
"Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk mem-follow up laporan tersebut," terang Srimiguna.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan."
"Kemudian setelah itu ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung, dan Jakarta," bebernya.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas laporan M dari Polrestabes Bandung pada Senin.
Ramadhan mengatakan, kasus M telah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore."
"Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa.
Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf Terhadap Istri Kedua Ditangani Bareskrim, Disebut Nikah Secara Siri
Bukhori Yusuf Mundur Jadi Kader PKS
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkapkan Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri sebagai kader PKS.
Meski demikian, Adang enggan membeberkan alasan Bukhori Yusuf mengundurkan diri.
Ia menyerahkan pengusutan kasus KDRT yang menjerat Bukhori Yusuf pada PKS.
Bukhori Yusuf sendiri sebelumnya telah dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPR RI oleh PKS buntut kasus dugaan KDRT.
"Ya dari kader sudah mengundurkan diri," ungkapnya di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa.
"Di setiap partai manapun juga punya komisi disiplin kan."
"Nah, memang saya hanya mendengarkan apa hasil daripada komisi disiplin terhadap apa yang telah diperiksa kepada Pak BY tadi itu."
"Terus saya mendapatkan pemberitahuan bahwa memang yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," jelasnya.
Adang menyampaikan pengunduran diri tersebut menandakan Bukhori Yusuf telah menjadi masyarakat biasa.
Bukhori Yusuf bukan lagi menjadi anggota DPR maupun anggota parpol.
"Dia udah masyarakat biasa sudah bukan menjadi anggota partai lagi," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Igman Ibrahim, TribunManado.co.id)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.