Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukhori Yusuf Klaim Jadi Korban Istri Siri, Sebut M Kerap Mengancam dan Menekan

Eks politikus PKS, Bukhori Yusuf, mengaku menjadi korban dari istri sirinya, M. Ia menyebut M kerap mengancam dan menekannya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bukhori Yusuf Klaim Jadi Korban Istri Siri, Sebut M Kerap Mengancam dan Menekan
Dok. PKS
Membantah lakukan KDRT, eks politikus PKS, Bukhori Yusuf, mengaku menjadi korban dari istri sirinya, M. Ia menyebut M kerap mengancam dan menekannya. 

TRIBUNNEWS.com - Eks politikus PKS, Bukhori Yusuf, membantah soal dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditudingkan kepadanya.

Lewat kuasa hukumnya, Maharani Siti Sophia, Bukhori Yusuf justru mengklaim dirinya adalah korban dari sang istri siri, M (34).

Bahkan, menurut Maharani, Bukhori Yusuf menceraikan M lantaran tidak tahan dengan sikap M.

"Justru BY lah yang menjadi korban dari MY."

"Karena BY dan MY pernah menikah siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan," ungkap Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, menurut pengakuan Bukhori Yusuf, ia kerap diancam dan ditekan oleh M.

Baca juga: Sosok M, Istri Siri Bukhori Yusuf, Diduga Korban KDRT, Disebut Telah Diceraikan

Hal itu, ujar Maharani, dilakukan M karena ingin menguasai Bukhori Yusuf secara moril dan materiil.

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini."

"Intinya BY justru menjadi korban dari MY. Jadi jangan memutarbalikkan fakta," lanjutnya.

Meski demikian, Maharani tak menampik ada laporan polisi dari M yang ditujukan kepada Bukhori Yusuf.

Laporan tersebut disampaikan oleh M ke polisi pada November 2022.

Namun, Maharani mengatakan laporan yang dibuat M adalah tentang kasus penganiayaan ringan.

Hingga saat ini, laporan M tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena belum ada bukti yang cukup soal tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada Bukhori Yusuf.

"Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas