Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Mario Dandy: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 7 Jaksa Bakal Kawal Sidang

Berikut sejumlah fakta baru mengenai kasus penganiayaan anak mantan pegawai pajak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap putra GP Ansor, David Ozora (17).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fakta Baru Kasus Mario Dandy: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 7 Jaksa Bakal Kawal Sidang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tampang Mario Dandy Satrio (20) saat hendak diperiksa penyidik KPK di Polda Metro Jaya soal kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023). Berikut sejumlah fakta baru mengenai kasus penganiayaan anak mantan pegawai pajak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap putra GP Ansor, David Ozora (17). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

- Ada 17 Saksi 

Total ada 17 saksi terkait kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy. 

Termasuk di antaranya ada Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, yang akan menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Mario Dandy. 

"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara, sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang." 

"Iya, saudara Jonathan memang masuk daftar saksi," kata Danang. 

Selain itu, ada lima orang saksi ahli yang akan diperiksa di persidangan nantinya. 

Meski demikian, pihak kejaksaan tak merinci siapa saja ahli tersebut.

Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Berita Rekomendasi

- 7 Jaksa Bakal Kawal Sidang

Sebanyak tujuh jaksa telah ditunjuk untuk mengawal sidang tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. 

"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang." 

"Yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," ujar Danang.

Lebih lanjut Danang menyampaikan, terdapat barang bukti berkas sebanyak 21 item barang bukti.

"Bahwa barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti," katanya, 

Sementara untuk tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas