Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fakta Baru Kasus Mario Dandy: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 7 Jaksa Bakal Kawal Sidang

Berikut sejumlah fakta baru mengenai kasus penganiayaan anak mantan pegawai pajak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap putra GP Ansor, David Ozora (17).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fakta Baru Kasus Mario Dandy: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 7 Jaksa Bakal Kawal Sidang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tampang Mario Dandy Satrio (20) saat hendak diperiksa penyidik KPK di Polda Metro Jaya soal kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023). Berikut sejumlah fakta baru mengenai kasus penganiayaan anak mantan pegawai pajak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap putra GP Ansor, David Ozora (17). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

- Pasal yang Menjerat

Mario Dandy Satrio (20) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023). (Abdi Ryanda Shakti).
Mario Dandy Satrio (20) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023). (Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Wakajati Sahat menuturkan, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat.

Mario Dandy juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

Mario Dandy dijerat pasal, kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Perkara Kasus Mario Dandy Cs Sesuai Prosedur, Tak Ada Bolak-balik

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Rekomendasi Untuk Anda

Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas