Fakta Baru Kasus Mario Dandy: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 7 Jaksa Bakal Kawal Sidang
Berikut sejumlah fakta baru mengenai kasus penganiayaan anak mantan pegawai pajak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap putra GP Ansor, David Ozora (17).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
"Untuk proses tahap II sesuai ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."
"Semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," ujar Danang.
- Pasal yang Menjerat
Wakajati Sahat menuturkan, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat.
Mario Dandy juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
Mario Dandy dijerat pasal, kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Perkara Kasus Mario Dandy Cs Sesuai Prosedur, Tak Ada Bolak-balik
Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)