Fakta Baru Kasus Mario Dandy: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 7 Jaksa Bakal Kawal Sidang
Berikut sejumlah fakta baru mengenai kasus penganiayaan anak mantan pegawai pajak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap putra GP Ansor, David Ozora (17).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah update terbaru mengenai kasus penganiayaan anak mantan pegawai pajak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap putra GP Ansor, David Ozora (17).
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini, terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pihak keluarga David menilai penanganan kasus terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane ini lamban.
Sebab, sudah tiga bulan lamanya kasus ini belum juga sampai ke meja hijau.
Padahal satu tersangka lain, yakni mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) yang juga terlibat, sudah menjadi terpidana.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Perkara Kasus Mario Dandy Cs Sesuai Prosedur, Tak Ada Bolak-balik
Berikut fakta baru mengenai kasus penganiayaan terhadap putra GP Ansor, David Ozora:
- Berkas Dinyatakan P21
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menyatakan, berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Lukas Shane lengkap atau P21.
Itu artinya penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Pernyataan tersebut, disampaikan Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, saat konferensi pers, Rabu (24/5/2023).
"Kejaksaan tinggi DKI telah menerbitkan P2I pada perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," katanya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, kejaksaan menegaskan selama penanganan perkara penganaiayaan itu hanya sekali dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi.
"Bahwa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo.
Baca juga: Pengakuan Mario Dandy saat Jadi Saksi Kasus Rafael Alun: Saya Tak Tahu, Tidak Pegang HP
- Ada 17 Saksi
Total ada 17 saksi terkait kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy.
Termasuk di antaranya ada Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, yang akan menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Mario Dandy.
"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara, sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang."
"Iya, saudara Jonathan memang masuk daftar saksi," kata Danang.
Selain itu, ada lima orang saksi ahli yang akan diperiksa di persidangan nantinya.
Meski demikian, pihak kejaksaan tak merinci siapa saja ahli tersebut.
- 7 Jaksa Bakal Kawal Sidang
Sebanyak tujuh jaksa telah ditunjuk untuk mengawal sidang tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang."
"Yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," ujar Danang.
Lebih lanjut Danang menyampaikan, terdapat barang bukti berkas sebanyak 21 item barang bukti.
"Bahwa barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti," katanya,
Sementara untuk tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Untuk proses tahap II sesuai ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."
"Semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," ujar Danang.
- Pasal yang Menjerat
Wakajati Sahat menuturkan, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat.
Mario Dandy juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
Mario Dandy dijerat pasal, kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Perkara Kasus Mario Dandy Cs Sesuai Prosedur, Tak Ada Bolak-balik
Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)