Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI: Ada 17 Saksi dan 21 Barang Bukti di Berkas Perkara Mario Dandy

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terdaftar menjadi salah satu saksi di persidangan tersangka Mario Dandy Satrio

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Daryono
zoom-in Kejati DKI: Ada 17 Saksi dan 21 Barang Bukti di Berkas Perkara Mario Dandy
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mario Dandy Satrio (20) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023). (Abdi Ryanda Shakti). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) telah dinyatakan lengkap atau P21.

Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan dalam berkas perkara Mario Dandy terdapat 17 saksi. Sedangkan berkas perkara untuk Shane Lukas sebanyak 16 orang saksi. Adapun jumlah ahli untuk kedua tersangka sebanyak 5 orang.

"Dalam berkas perkara Mario Dandy, jumlah saksi ada 17 orang. Sedangkan untuk Shane 16 orang. Jumlah ahli sebanyak 5 orang, dan sama untuk Shane 5 orang," kata Danang dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Tujuh Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Mario Dandy Cs, Ada Jaksa Perkara Ferdy Sambo

Sementara untuk jumlah barang bukti ada sebanyak 21 item.

Danang menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari 7 orang untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas di persidangan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak 7 orang," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terdaftar menjadi salah satu saksi di persidangan tersangka Mario Dandy Satrio

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.

Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah

Kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:


Kesatu Primer
Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas