Kejati DKI: Ada 17 Saksi dan 21 Barang Bukti di Berkas Perkara Mario Dandy
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terdaftar menjadi salah satu saksi di persidangan tersangka Mario Dandy Satrio
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Daryono
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Baca juga: Berkas Mario Dandy Lengkap, Kejati DKI Harap Penyidik Segera Serahkan Tersangka ke JPU
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP (*)