Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Rampung Gelar Sidang Sistem Pemilu, Partai Buruh Ingin Sistem Terbuka Tanpa Suara Terbanyak

Partai Buruh ingin sistem pemilihan umum (Pemilu) terbuka tanpa suara terbanyak.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Rampung Gelar Sidang Sistem Pemilu, Partai Buruh Ingin Sistem Terbuka Tanpa Suara Terbanyak
screenshot
MK Rampung Gelar Sidang Sistem Pemilu, Partai Buruh Ingin Sistem Terbuka Tanpa Suara Terbanyak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh ingin sistem pemilihan umum (Pemilu) terbuka tanpa suara terbanyak.

Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (24/5/2023).

"Sikap Partai Buruh adalah menginginkan sistem Pemilu dengan sistem terbuka tanpa suara terbanyak," kata Said Iqbal, di Jakarta, Rabu ini.

"Kalau yang sekarang kan sistem terbuka dengan suara terbanyak, yang digugat oleh beberapa orang ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta sistem tertutup, di mana tidak ada nomor urut dan tidak ada nama-nama caleg. Hanya ada gambar caleg. Hanya ada gambar partai. Itu namanya tertutup," sambungnya.

"Kalau terbuka seperti sekarang ini, dengan suara terbanyak, ada gambar partai dan juga nama-nama caleg ditulis. Suara terbanyak caleg itulah yang nanti menjadi anggota legislatif bilamana memenuhi kuota kursi dalam Pemilu."

Said menjelaskan, Partai Buruh berpandangan berbeda, yakni sistem terbuka tanpa suara terbanyak.

"Jadi ada tanda gambar ada. Nama-nama caleg juga ada, tapi tidak ada suara terbanyak," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, sistem terbuka tanpa suara terbanyak, mengembalikan penentuan sosok caleg yang akan mengisi kursi di DPR kepada partai.

Dengan tetap menampilkan gambar caleg dan mencantumkan namanya.

"Jadi kami tetap terbuka. Misal Partai Buruh di Jawa Barat 7 secara dihitung hasil Pemilu dapat 1 kursi. Maka yang menentukan 1 kursi itu adalah partai. Partai menentukan yang terbaik," sambungnya.

Hal tersebut, kata Said, tidak seperti membeli kucing dalam karung.

"Tidak beli kucing dalam karung juga. Kalau tertutup kan beli kucing dalam karung. Enggak tahu siapa calegnya. Namanya enggak dicantumin, hanya coblos tanda gambar. Kalau terbuka, ada nama caleg, ada gambar."

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas