2 Promotor Konser Coldplay Diperiksa Polisi, Dicecar Soal Mekanisme Penjualan Tiket
Bareskrim Polri telah memeriksa promotor konser Coldplay buntut maraknya penipuan penjualan tiket, Rabu (24/5/2023).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Ist
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dua orang saksi dari PK Entertainment diperiksa dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal
372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).