Ada Ridwan Kamil hingga Khofifah, Mendagri Sebut Masa Jabatan 17 Gubernur Habis Bulan September 2023
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, ada sebanyak 17 gubernur yang habis masa jabatannya, pada bulan September 2023 mendatang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, ada sebanyak 17 gubernur yang habis masa jabatannya, pada bulan September 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Tito Karnavian, saat memberikan sambutan di Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2023, Jakarta Utara, Kamis (25/5/2023).
"Bulan September nanti ada 17 gubernur (habis masa jabatan)" ungkap Tito, di Jakarta, Kamis ini.
Disebutkan Tito, para gubernur tersebut di antaranya yakni Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Kemudian, Gubernur Lampung Arinal Junaidi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa.
Lanjut Eks Kapolri itu, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Ada juga Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif), Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Sementara itu, Tito juga mengungkapkan, ada sebanyak 153 kepala daerah tingkat wali kota dan bupati yang juga berakhir masa jabatannya pada September 2023 mendatang.
Ucapnya, total terdapat 170 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya September nanti.
Jumlah tersebut, menurutnya, sangat banyak.
"Banyak sekali. Totalnya 170," kata Tito.
Adapun ia menuturkan, nantinya untuk sementara pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati guna mengisi jabatan yang kosong, hingga Pilkada 2024.
Baca juga: Dunia Pertahanan 20 Tahun Terakhir, Gubernur Lemhannas Soroti Munculnya Istilah A2AD di Jakumhanneg
Oleh karena itu, Tito menyampaikan, untuk para pejabat eselon I yang berminat menjadi pj gubernur dan pejabat eselon II yang berkeinginan menjabat Pj bupati atau wali kota agar mendaftarkan diri
"Jadi eselon II kalau minat bupati wali kota daftar, nanti dites," tutur Mendagri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.