Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Akan Periksa Pihak Loket.com soal Penjualan Tiket Konser Coldplay Pekan Depan

Polri berencana memanggil pihak Loket.com untuk diperiksa terkait penjualan tiket konser Coldplay buntut maraknya aksi penipuan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Akan Periksa Pihak Loket.com soal Penjualan Tiket Konser Coldplay Pekan Depan
Kolase Tribunnews
Polda Metro Jaya berhasil menangkap sepasang suami istri (baju oranye) pelaku penipuan tiket konser Coldplay yang telah meraup untuk Rp 257 juta dari 60 korban - Bareskrim Akan Periksa Pihak Loket.com soal Penjualan Tiket Konser Coldplay Pekan Depan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berencana memanggil pihak Loket.com untuk diperiksa terkait penjualan tiket konser Coldplay buntut maraknya aksi penipuan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemanggilan itu akan dilakukan pada pekan depan.

"Penyidik Direktorat Siber akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

"Jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket yaitu dari Loket.com. Pemeriksaan nanti akan direncanakan pada Minggu depan," sambungnya.

Sementara itu, Ramadhan mengatakan pihaknya akan memanggil kembali pihak promotor konser dari PK Entertainment meski sudah memeriksa dua orang kemarin.

Dalam hal itu, promotor akan diperiksa terkait perizinan konser tersebut.

"Bareskrim Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama, ada dua orang lain lagi terkait perizinan pada Senin nanti," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, sekitar 60 orang melaporkan terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) dengan total kerugian hingga Rp183 juta.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.

Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dua Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan tiket konser grup band Coldplay dengan menangkap dua orang berinisial ABF (22) dan W (24).

Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap di Daerah Istimewa Yang (DIY).

Keduanya melakukan penipuan, kata Auliansyah, dengan menggunakan akun twitter @findtrove_id yang dibeli karena memiliki jumlah pengikut atau followers yang sudah banyak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas