Berkas Perkara Mario Dandy Cs P21, Pengamat Sebut Pasal yang Jerat Para Tersangka Tepat
Kejati DKI disebut profesional dalam menangani kasus tersebut sehingga perkaranya siap disidangkan di pengadilan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Saat ini berkas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Agus menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," jelas dia.
Tersangka Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.
"Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP," ujar Agus.
"Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP," tambahnya.