Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Perkara Mario Dandy Cs P21, Pengamat Sebut Pasal yang Jerat Para Tersangka Tepat

Kejati DKI disebut profesional dalam menangani kasus tersebut sehingga perkaranya siap disidangkan di pengadilan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Berkas Perkara Mario Dandy Cs P21, Pengamat Sebut Pasal yang Jerat Para Tersangka Tepat
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tampang Mario Dandy Satrio (20) saat hendak diperiksa penyidik KPK di Polda Metro Jaya soal kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah merampungkan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kejati DKI disebut profesional dalam menangani kasus tersebut sehingga perkaranya siap disidangkan di pengadilan.

Pakar hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Pramono Santoso juga menyebutkan pasal yang diterapkan untuk menjerat kedua tersangka juga tepat.

"Pasal sudah tepat dibandingkan jika pasal yang disangkakan pembunuhan berencana. (Kalau pakai pasal pembunuhan berencana) pasti jadi skenario bebas dari tuntutan," kata Adi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Adi Purnomo menuturkan saat ini kejaksaan kini dapat meramu berbagai bukti yang telah disusun penyidik.

Kemudian, membangun argumentasi yang rasional agar vonis hakim sesuai harapan jaksa penuntut umum (JPU).

Rekomendasi Untuk Anda

"Iya, sekarang tinggal bagaimana jaksa membangun argumen yang rasional dari semua materi yang telah disusun agar bisa meyakinkan hakim bahwa memang perkara seperti apa yang didakwakan," tuturnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI memastikan tak ada intervensi dalam penanganan perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Baca juga: Kejati DKI: Ada 17 Saksi dan 21 Barang Bukti di Berkas Perkara Mario Dandy

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya menangani kasus ini secara profesional.

"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami Jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," kata Danang di Kantor Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Selain itu, Danang menyebut tidak ada upaya memperlambat penanganan perkara penganiayaan David.

Menurutnya, Jaksa hanya memanfaatkan waktu yang ada untuk meneliti berkas perkara Mario dan Shane Lukas.

"Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19. Jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21," ujar dia.

Saat ini berkas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas