Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Maraknya Penipuan Tiket Konser Coldplay, Promotor Acara Diperiksa Polisi

Maraknya penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia, pihak promotor acara diperiksa polisi.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Buntut Maraknya Penipuan Tiket Konser Coldplay, Promotor Acara Diperiksa Polisi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Promotor konser Coldplay di Indonesia diperiksa polisi, buntut maraknya penipuan jastip tiket konser. 

TRIBUNNEWS.COM - Buntut maraknya penipuan penjualan tiket Coldplay, kepolisian memeriksa promotor penyelenggara konser band asal Inggris tersebut, PK Entertainment.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan ada dua orang saksi dari PK Entertainment yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Promotor yang diperiksa atau yang diambil keterangannya ada dua atas nama TH dan HS. Ini dari PK Entertainment," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Pemeriksaan tersebut untuk dimintai klarifikasi mengenai perizinan serta mekanisme penjualan tiket dan pengawasan.

"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," ujarnya.

Ia pun menyebut pemeriksaan tersebut masih belum selesai.

Baca juga: Jika Gagal Dapat Tiket Coldplay, Sandiaga Uno Imbau Masyarakat Tonton Konser Musisi Lokal

Pihaknya akan kembali memanggil saksi untuk diperiksa pada pekan depan.

Berita Rekomendasi

Diketahui, korban dari penipuan tiket konser grup band Coldplay di Indonesia kini menjadi 60 orang.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mengatakan sebelumnya korban berawal dari 14 orang dan kini bertambah menjadi 60 orang yang diketahui melapor ke Bareskrim Polri.

Sementara, untuk total kerugian dari para korban mencapai Rp 183 juta.

"Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," ungkap Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).

Zainul pun menuturkan mengenai kerugian dari para korban berbeda-beda.

Kuasa hukum korban itu menyebut ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 32 juta.

"Ada Rp 32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas