Chappy Hakim Ingatkan Rawannya Pertahanan IKN di Alur Laut, Soroti Perselisihan Aturan Internasional
Mantan KSAU Chappy Hakim menyoroti aturan udara dan laut internasional terkait kerawanan pertahanan Ibu Kota Nusantara di Alur Laut Kepulauan RI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menyoroti aturan udara dan laut internasional menyangkut kerawanan pertahanan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Chappy mengatakan ada perselisihan antara aturan udara internasional yakni Konvensi Chicago dengan aturan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS).
Menurut Chappy perselisihan tersebut muncul karena Konvensi Chicago tidak mengenal adanya jalur bebas.
Menurut Konvensi Chicago, kata Chappy, kedaulatan wilayah udara sebuah negara bersifat utuh dan tertutup.
Namun, kata dia, UNCLOS 1982 memberikan pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan satu persyaratan yakni memberikan jalur lintas damai atau innocent passage.
Hal tersebut, kata Chappy, menjadi tantangan tersendiri bagi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Ketahanan Nasional bertajuk Pertahanan Cerdas 5.0 Ibu Kota Nusantara yang disiarkan di kanal Youtube Lemhannas RI pada Kamis (25/5/2023).
"Karena menurut hukum laut, jalur bebas laut yang diberikan itu juga memfasilitasi pesawat-pesawat terbang di kapal itu untuk terbang. Hukum udara internasional tidak mengenal itu," kata Chappy.
"Hukum udara intenasional tidak mengenal jalur bebas. Itu sebabnya kerawanan IKN akan bertambah dengan adanya Alur Laut Kepulauan Indonesia yang ALKI II atau ALKI III," sambung dia.
Baca juga: Ketua Kadin Ungkap Pengaruh Tahun Politik Terhadap Investasi di IKN
Selain itu, kata dia, hal tersebut menjadi lebih rawan lagi karena penerbangan liar atau tanpa izin, yang sulit dideteksi.
Menurutnya, hal tersebut karena pengelolaan wilayah udara kedaulatan di Selat Malaka pengelolaannya didelegasikan kepada negara lain untuk 25 tahun dan diperpanjang tanpa alasan yang sampai sekarang tidak bisa dipahami.
"Itu sebabnya kerawanan IKN yang akan kita desain, pengelolaan pertahanan negara, itu menjadi sangat rawan," kata Chappy.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Sebut 220 Investor Berminat Tanam Modal di Ibu Kota Nusantara
Dalam paparannya, Chappy mengatakan Indonesia memerlukan sistem pertahanan udara yang outward looking.
Hal tersebut, kata dia, di antaranya belajar dari pengalaman peristiwa Pearl Harbor dan serangan 9/11 di Amerika Serikat.
"Dan kita juga harus memiliki hubungan baik. Harus memiliki inter-nation aggreement yang terbungkus di dalamnya tentang national defense system dengan tentu saja berbagai poin-poin national interest dan national policy," kata dia.
"Dan itu sebabnya maka semua negara, terutama negara-negara besar walaupun sudah kuat mereka tetap membangun sebuah aliansi, pakta, sekutu dan lain sebagainya," sambung dia.
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Lemhannas RI
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim dalam Seminar Ketahanan Nasional bertajuk Pertahanan Cerdas 5.0 Ibu Kota Nusantara yang disiarkan di kanal Youtube Lemhannas RI pada Kamis (25/5/2023).